Memurnikan Tauhid Dengan Berhaji (bag. 1)

28 DZULQAIDAH 1447 H | K.H. Muhammad Sholeh Drehem, Lc (Pengasuh DAFI Pesantren Al Qur’an Science) Saudara sekalian, Rasulullah SAW bersabda: أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim). Haji berasal dari kata bahasa arab, “Al Hajj”. Secara bahasa artinya ; menyengaja melakukan sesuatu dan bepergian atau menujuSecara terminologi artinya ; menuju Baitullah Al-Haram (Ka’bah) di bulan Haji (Dzulhijjah) untuk melakukan amalan-amalan haji seperti : ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah, dengan niat melakukan ibadah tertentu (Haji) Syariat haji adalah syariat yang sudah ada sebelum Islam (syar’u man qoblana), mengikuti ibadah dari millah Nabi Ibrahim AS. Umat Islam diwajibkan berhaji ke Baitullah, manakala berkemampuan secara fisik, finansial dan keamanan, sebagai wujud ketaatan total pada perintah Allah SWT dan untuk menyempurnakan rukun Islam. Secara terperinci, hukum haji adalah sebagai berikut : Menolak haji sama seperti menolak sholat, zakat, puasa bahkan syahadat dan mengapa Allah SWT menetapkan ibadah haji harus di Mekkah? Ya Rahman..,Limpahkan rahmat yang bisa menyampaikan kami untuk berkunjung ke rumah-MU yang mulia dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Aamiin (@msdrehem)