Ibadah qurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Ibadah ini bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Sunnah Ibadah Qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah meninggalkan ibadah qurban selama hidupnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah pada hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka ikhlaskanlah dalam menyembelihnya.”
(HR. Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa besar anjuran untuk berqurban bagi mereka yang mampu.

Syarat Sah Hewan Qurban
Agar ibadah qurban diterima, hewan yang disembelih harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Jenis hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi, atau unta.
- Cukup umur, yaitu:
- Kambing/domba minimal 1 tahun (atau domba yang sudah tampak cukup umur),
- Sapi minimal 2 tahun,
- Unta minimal 5 tahun.
- Sehat dan tidak cacat, seperti:
- Tidak buta,
- Tidak pincang,
- Tidak sakit parah,
- Tidak kurus kering.
Rasulullah SAW bersabda:
“Empat (hewan) yang tidak boleh dijadikan qurban: yang jelas buta sebelah, yang jelas sakit, yang jelas pincang, dan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
- Disembelih pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah daging (biasa) yang ia berikan kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah qurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
- Milik sendiri atau atas izin pemilik, bukan hasil yang haram atau sengketa.
Memenuhi syarat ini menjadi bagian penting agar ibadah qurban sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Penerima Daging Qurban
Daging qurban didistribusikan kepada berbagai pihak sebagai bentuk kepedulian sosial. Secara umum, pembagiannya meliputi:
- Shohibul qurban (orang yang berqurban) – boleh mengambil sebagian untuk dikonsumsi.
- Kerabat dan tetangga – sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
- Fakir dan miskin – menjadi prioritas utama.
Hal ini sejalan dengan anjuran Rasulullah SAW:
“Makanlah sebagian darinya, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa qurban mengandung nilai ibadah sekaligus sosial.
Mari Tunaikan Qurban, Bersama Para Penghafal Al-Qur’an Tebar Manfaat Lebih Luas
Ibadah qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menghadirkan kepedulian, memperkuat ukhuwah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lebih dari itu, qurban juga bisa menjadi jalan untuk membersamai perjuangan para penghafal Al-Qur’an yang tengah meniti jalan mulia.
Para santri penghafal Al-Qur’an terus berjuang menjaga kalam-Nya dalam dada. Melalui qurban yang kita tunaikan, insyaAllah kebahagiaan itu akan sampai kepada mereka, menguatkan semangat, menambah keberkahan, dan menjadi bagian dari perjalanan kebaikan mereka.
Mari tunaikan ibadah qurban tahun ini dengan penuh keikhlasan. Jadikan setiap tetes darah hewan qurban sebagai saksi ketaatan kita, dan setiap daging yang dibagikan sebagai sumber kebahagiaan bagi para penghafal Al-Qur’an dan sesama yang membutuhkan.
Yuk, berqurban sekarang temani perjuangan para penjaga Al-Qur’an, dan tebar manfaat yang lebih luas!
Artikel ini telah ditashihkan oleh Ustadz Khoirul Anam, Lc | Pengajar DAFI Pesantren Al Qur’an Science