Hal-Hal yang Dimakruhkan Dalam Sholat (Part 2)

Sholat Berjamaah

Termasuk juga perkara-perkara yang dimakruhkan dalam shalat adalah sebagai berikut: 3. Mengikat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian ditengah-tengah sholat. Berdasarkan keterangan dari Abi Rofi’, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam melarang seorang laki-laki sholat dalam keadaan rambutnya terikat.” (HR. Ibnu Majah). Para ulama menjelaskan, bahwa larangan ini dikhususkan bagi laki-laki saja. Hendaknya ia meninggalkan atau membiarkan rambutnya sujud bersamanya. Larangan ini juga berlaku untuk orang yang disibukkan dengan rambutnya ketika sholat, yaitu mengumpulkan atau menyingkapnya. Kemudian juga disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوباً ولا شعراً “Aku diperintahkan bersujud diatas tujuh bagian anggota badan, dan aku tidak mengumpulkan (menyingkap, menyingsingkan) pakaian dan rambut.” (HR. Bukhori dan Muslim) Namun yang disunnahlkan adalah meninggalkan pakaian terjulur dengan sendirinya. Hikmah dari larangan ini adalah agar kita tidak tersibukkan dengan hal-hal tersebut ketika sholat. Dan menyingkap pakaian serta mengumpulkan rambut ketika sholat menunjukkan gestur kesombongan. 4. Shalat bersamaan dengan telah tersajinya makanan dan sangat ingin menyantapnya. Tentunya hal ini dapat membuat diri tersibukan dengan memikirkan hal tersebut dan kehilangan konsentrasi dalam shalat. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ma ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: إذا وضع عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة، فابدؤوا بالعشاء ولا يعجل حتى يفرغ منه “Apabila makan malam salah seorang di antara kalian telah tersaji, sedangkan sholat telah ditegakkan, maka mulailah (dahulukan) makan malam tersebut. Dan janganlah ia tergesa-gesa sampai selesai menyantap makanan tersebut.” (HR. Bukhori dan Muslim). 5. Shalat dalam keadaan mengantuk berat, menahan kencing dan buang air besar. Karena dalam keadaan ini, tidak mungkin seseorang bisa maksimal dalam memberikan hak shalat yaitu khusyu’ dan menghadirkan hati. Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam bersabda, لا صلاة بحضرة طعام، ولا هو يدافعه الأخبثان”. أي البول والغائط “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, tidak pula bagi orang yang menahan dua hal yang kotor (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim: 560) Kemudian keterangan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: إذا نعس أحدكم – وهو يصلي – فليرقد حتى يذهب عنه النوم، فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس،لا يدري لعله يستغفر فيسب نفسه “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk dan ia dalam keadaan shalat, maka hendaknya ia tidur terlebih dahulu sampai hilang rasa kantuknya. Karena apabila salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun, namun ternyata malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) Alhamdulillah demikianlah beberapa perkara yang dimakruhkan dalam shalat, walaupun tidak semuanya bisa kita sebutkan. semoga bermanfaat. Madinah, 16 Rajab 1446 H / 16 Januari 2025 Ustadz Muhamad Pino Bahari – Pengajar DAFI Pesantren Al Qur’an Science / Mahasiswa Universitas Islam Madinah Referensi:

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Sholat (Part 1)

Kaidah: Segala sesuatu yang menyelisihi perkara sunnah dalam sholat, maka masuk dalam cakupan makruh. Sedangkan pengertian makruh dalam hal ini adalah: segala sesuatu yang berpahala apabila ditinggalkan oleh orang yang sholat, namun tidak ada hukumannya jika dilakukan. Contohnya meninggalkan takbir intiqol adalah perkara yang makruh, karena melakukannya termasuk sunnah dalam sholat. Contoh lainnya adalah tidak membaca do’a iftitah. Namun ada perkara lain yang disunnahkan untuk dijauhi, dan makruh apabila dilakukan oleh orang yang sholat, diantaranya adalah: 1. Menoleh saat sholat dengan memalingkan leher dan wajah tanpa adanya keperluan. Abu dawud meriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: لا يزال الله عز وجل مقبلاً على العبد في صلاته ما لم يلتفت، فإذا التفت انصرف عنه “Allah akan senantiasa menghadap hambanya ketika sholat selama dia (hamba) tidak memalingkan wajahnya, apabila dia berpaling, maka Allah akan berpaling darinya”. (HR. Abu Dawud. 909). Kemudian Nabi shallallahu ‘alai wa sallam ketika ditanya oleh ‘Aisyah mengenai berpaling, lantas beliau menjelaskan: هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العيد “Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh syaitan dari sholat seorang hamba”. (HR. Bukhari. 718). Selain itu, menoleh ketika sholat juga bertentangan dengan  sifat khusyu dalam sholat. Adapun jika ada keperluan untuk menoleh seperti mengawasi musuh dalam sebuah peperangan, maka tidak dihukumi sebagai hal yang makruh. Hal ini sebutkan dalam sebuah hadits yang diriwatkan oleh Abu Dawud. Namun ini dikhususkan apabila seseorang menoleh dengan hanya memalingkan wajah atau leher, apabila menoleh dengan memalingkan dada sehingga berpaling dari arah kiblat, maka sholatnya batal karena meninggalkan rukun sholat, yaitu menghadap arah kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata tanpa menoleh, maka tidaklah mengapa. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. 2. Memandang ke arah langit. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Nabi shallallahu ‘alai wa sallam bersabda: ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم؟ ثم قال: لينتهن عن ذلك أو لتخطفن أبصارهم “Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit ketika mereka sholat?” Kemudian beliau berkata: “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu (memandang ke langit), atau pandangan mereka akan dicabut selamanya” (HR. Bukhari. 717). Bersambung in sya Allah. Semoga Allah merahmati kita semuanya. Madinah, 10 Rajab 1446 H / 10 Januari 2025 Ustadz Muhamad Pino Bahari – Pengajar DAFI Pesantren Al Qur’an Science / Mahasiswa Universitas Islam Madinah Referensi: