Baziskaf DAFI Perpanjang Legalitas, Sedekah Tidak Lagi Cemas!
Sabtu, 29 Agustus 2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan Baziskaf DAFI dalam memperkuat pengelolaan dana umat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama Baziskaf DAFI sebagai Mitra Pengelola Zakat LAZNAS Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ), sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara lebih profesional, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri Sidoarjo, pimpinan pesantren, serta Komite Wali Santri. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi dan dukungan bersama terhadap penguatan gerakan filantropi Islam di lingkungan pesantren. Kemitraan dengan LAZNAS Dompet Al-Qur’an Indonesia tidak sekadar menjadi kerja sama kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola Baziskaf DAFI sebagai mitra pengelola zakat yang memiliki landasan hukum dan legalitas yang jelas. Dengan adanya penguatan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat, wali santri, donatur, dan para muzakki terhadap Baziskaf DAFI semakin tumbuh. Ketua Komite MA, Bapak Toni, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tersebut, khususnya dalam mendukung gerakan bersedekah melalui Baziskaf untuk kemajuan pesantren DAFI dan para penghafal Al-Qur’an. “Bismillah, insyaallah dengan ini kita untuk share program bisa lebih semangat, mengingat legalitas dan landasan hukumnya sudah diperpanjang kembali.” Sementara itu, Koordinator Baziskaf DAFI, Ustadz Andy Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas perjalanan dan perkembangan Baziskaf DAFI hingga saat ini. “Alhamdulillah, atas ridho Allah dan berkat bimbingan para pembina, pengasuh, pengurus pesantren, dan banyak pihak lainnya, Baziskaf DAFI bisa sampai pada titik seperti sekarang ini. Sebuah pencapaian yang tentunya wajib kita syukuri.” Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, penyaluran zakat melalui badan atau lembaga pengelola zakat yang dibentuk atau disahkan sesuai ketentuan pemerintah juga memiliki manfaat dari sisi perpajakan. Dalam ketentuan yang berlaku, zakat yang dibayarkan melalui lembaga atau badan amil zakat yang sah dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga dapat memberikan manfaat perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Langkah ini menjadi momentum bagi Baziskaf DAFI untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan amanah dalam mengelola dana umat. Lebih dari sekadar penguatan kelembagaan, sinergi ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas untuk menghadirkan kebermanfaatan bagi santri, pesantren, para penghafal Al-Qur’an, dan masyarakat. Mari terus tumbuhkan kepedulian dan kebermanfaatan melalui zakat, infak, dan sedekah bersama Baziskaf DAFI. Setiap kebaikan yang dititipkan insyaallah menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mendukung pendidikan santri, membantu para penghafal Al-Qur’an, serta menguatkan keberlangsungan pesantren sebagai tempat lahirnya generasi Qur’ani. Bersama Berbagi, Ciptakan Generasi Qur’ani.