Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa (bulan Ramadhan) yang tidak ditunaikan kerena sedang dalam perjalanan, sakit, menyusui, lanjut usia, atau sebab-sebab syar’i lainnya dengan cara membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk 1 (satu) Orang.